Tok! Gubernur Banten Putuskan UMK, Paling Tinggi Kota Cilegon, Sebegini Nilainya

Berlanjut ke Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan 6,43 persen dari 2.800.292.64 menjadi Rp 2.980.351.46.
Sementara di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan 6,34 persen dari Rp 4.280.214.51 menjadi Rp 4.551.451.70.
Kemudian untuk Kota Serang mengalami kenaikan 6,24 persen dari Rp 3.850.526.18 menjadi Rp 4.090.799.01.
Sedangkan urutan paling buncit adalah Kabupaten Lebak mengalami kenaikan 6,17 persen dari Rp 2.773.590.40 menjadi Rp 2.944.665.46.
Dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al-Muktabar angka-angka serta perhitungan kenaikan telah dikirim ke semua pemangku kepentingan.
"UMK mengalami kenaikan rata-rata di atas enam persen. Ada juga yang mencapai di atas tujuh persen," ucap Al-Muktabar, Rabu (7/12).
Al-Muktabar berharap setelah ditetapkan kenaikan UMK semua pihak dapat menerima dengan kebesaran hati serta melihat kondisi ekonomi yang terjadi.
"Harapan saya bahwa semua perlu kondusif serta berbesar hati melihat keadaan dengan faktor-faktor ekonomi yang harus dijaga. Apa yang sudah diputuskan ini dapat diterima dengan sebaik-baiknya," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Gubernur Banten telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), sebegini perincian setiap daerah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News