Sutisna Masuk DPO Negara, yang Kenal Harap Lapor ke Sini
Jumat, 01 Juli 2022 – 16:33 WIB
Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.
"Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi," ujar dia. (antara/jpnn)
Sutisna, lebih baik anda menyerah. Penegak hukum sudah menetapkan sebagai DPO.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News