Sebegini Gaji yang Bakal Diterima Guru PPPK di Kabupaten Serang
Selasa, 03 Januari 2023 – 13:30 WIB
Surtaman menegaskan pada dasarnya seluruh guru PPPK telah menempati posisi sesuai dengan SK pengangkatan.
"Mereka (guru PPPK, red) sudah melaksanakan tugas sesuai SK masing-masing," kata dia.
Pihaknya menjelaskan saat ini tanggung jawab telah dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
"BKPSDM sudah tidak ada kendala sudah selesai, selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan dan BPKAD sebagai juru bayar," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Guru PPPK bakal menerima gaji per Januari 2023, sebegini besarannya setelah dipotong beberapa tunjangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News