Sebegini Gaji yang Bakal Diterima Guru PPPK di Kabupaten Serang

Selasa, 03 Januari 2023 – 13:30 WIB
Sebegini Gaji yang Bakal Diterima Guru PPPK di Kabupaten Serang - JPNN.com Banten
Momen guru PPPK Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) bupati beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Surtaman menegaskan pada dasarnya seluruh guru PPPK telah menempati posisi sesuai dengan SK pengangkatan.

"Mereka (guru PPPK, red) sudah melaksanakan tugas sesuai SK masing-masing," kata dia.

Pihaknya menjelaskan saat ini tanggung jawab telah dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

"BKPSDM sudah tidak ada kendala sudah selesai, selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan dan BPKAD sebagai juru bayar," jelas dia. (mcr34/jpnn)

Guru PPPK bakal menerima gaji per Januari 2023, sebegini besarannya setelah dipotong beberapa tunjangan.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News