Sebegini Gaji yang Bakal Diterima Guru PPPK di Kabupaten Serang

Selasa, 03 Januari 2023 – 13:30 WIB
Sebegini Gaji yang Bakal Diterima Guru PPPK di Kabupaten Serang - JPNN.com Banten
Momen guru PPPK Kabupaten Serang menerima surat keputusan (SK) bupati beberapa waktu lalu. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Sebelumnya diberitakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang memastikan per Januari 2023 guru PPPK sudah resmi menerima gaji.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pihaknya telah menempuh semua prosedur pengangkatan PPPK.

Seperti halnya pemberian surat keputusan (SK) bupati dan surat perjanjian kerja.

"Penandatanganan kontrak perjanjian kerja sudah dilakukan pada 27 Desember 2022 kemarin oleh bupati dengan perwakilan PPPK," ucap Surtaman kepada JPNN Banten, Senin (2/1).

Surtaman menjelaskan tinggal satu langkah lagi guru PPPK bisa menerima gaji, yaitu setelah menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

"SPMT itu ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan agar di Januari 2023 ini sudah dapat menepati posisi sesuai SK dan mendapatkan gaji," tuturnya.

Dia menerangkan untuk gaji akan dibayar paling lamat pada Februari 2023.

"Kalau misalkan kena Februari berarti gaji Januari dirapel. Yang pasti Januari sudah ada anggarannya," katanya.

Guru PPPK bakal menerima gaji per Januari 2023, sebegini besarannya setelah dipotong beberapa tunjangan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News