Polisi Bantah Tetapkan Norma Risma jadi Tersangka
banten.jpnn.com, SERANG - Beredar di media sosial (medsos) Norma Risma istri dari suami yang selingkuh dengan mertua ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar penetapan Norma menjadi tersangka buntut dari laporan mantan suami Rozy Zai Hakiki ke Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membantah bahwa Norma telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait semua narasi yang beredar di medsos tentang posisi NR (Norma Risma) telah dijadikan tersangka oleh Polda Banten adalah tidak benar dan menyesatkan," ucap Kombes Shinto, Senin (9/1).
Shinto menjelaskan soal pengaduan mantan suami Norma Risma, Rozy masih mengumpulkan fakta-fakta hukum.
Sesuai prosedur penyelidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak ada lompatan logika dari proses penyelidikan lalu penetapan tersangka.
"Proses hukum yang harus dilewati dari penyelidikan, gelar perkara, proses penyidikan lalu gelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat agar selektif dalam menyaring informasi dari media yang belum jelas kebenarannya.
Soal kabar penetapan tersangka terhadap Norma Risma, istri dari suami selingkuh dengan mertua dibantah polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News