6 Jam Polisi Periksa Suami Selingkuh dengan Mertua, Fakta Hukum Mulai Terkuak?
banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten menindaklanjuti aduan Rozy Zai Hakiki (21), suami berselingkuh dengan mertua.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan Rozy bersama kuasa hukumnya telah datang kembali ke mapolda.
"Benar, bahwa pada hari ini, Kamis (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. RZ (Rozy) datang ke penyidik Subdit IV Siber Direskrimsus Polda Banten," ucap Kombes Shinto, Kamis.
Shinto menjelaskan penyidik telah menindaklanjuti pengaduan Rozy dengan melakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
"Hal ini untuk menggali fakta-fakta hukum yang mendukung dengan pengaduan RZ (Rozy) atas dugaan tindak pidana ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Rozy berlangsung selama enam jam.
"Permintaan keterangan berlangsung selama enam jam, kemudian selesai pada 19.00 WIB," ujarnya.
Kombes Shinto mengungkapkan langkah yang dilakukan merupakan tindakan awal dalam proses penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa aduan dari suami selingkuh dengan mertua. Seperti ini kelanjutannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News