Ribuan Karyawan PT Nikomas Gemilang Terancam PHK, DPRD Banten Merespons
"Berbagai hal telah kami lakukan, seperti menyetop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja, dan program cuti khusus," sambungnya.
Danang menegaskan semua karyawan yang ikut melaksanakan pengunduran diri sukarela akan mendapatkan haknya.
"Pengunduran diri sukarela akan dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Ketenegakerjaan dan perjanjian kerja bersama," kata dia.
Dia berharap ke depan perusahaan yang bergerak pada produksi sepatu tersebut dapat bangkit kembali dari kesulitan.
"Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit kembali," ujarnya. (mcr34/jpnn)
DPRD Banten menilai pengangguran akan bertambah apabila karyawan PT Nikomas Gemilang di-PHK.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News