Ribuan Karyawan PT Nikomas Gemilang Terancam PHK, DPRD Banten Merespons
"Pengganti upah atau pesangon yang diberikan kepada karyawan supaya dapat dilakukan pembinaan agar dapat dimanfaatkan," kata dia.
Yeremia menegaskan pesangon yang didapatkan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh karyawan yang terdampak PHK.
"Pesangon dapat dimanfaatkan untuk yang produktif mencari usaha baru agar perekonomian dapat berjalan sehingga dapat mengganti gaji bulanan," jelas dia.
"Jangan sampai bila mendapat pesangon langsung membeli hal-hal konsumtif beli ini dan itu," tambahnya.
Seperti diberitakan PT Nikomas Gemilang mengambil kebijakan dengan menawarkan kepada para karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Kebijakan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, itu berlangsung sejak 10 Januari sampai 11 Januari 2023.
Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pihaknya menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota sebanyak 1.600 orang.
"Dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela," ucap Danang kepada JPNN Banten, (10/1).
DPRD Banten menilai pengangguran akan bertambah apabila karyawan PT Nikomas Gemilang di-PHK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News