Tegas, Mahasiswa Hukum Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
banten.jpnn.com, SERANG - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) dengan tegas menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama sembilan tahun.
Permahi menilai apabila terjadi perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengenai perpanjangan masa jabatan kades diyakini dapat mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Ketua Umum Permahi Fahmi Namakule mengatakan polarisasi yang dilakukan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Akdesi) merupakan langkah keliru.
"Polarisasi (perpanjangan masa jabatan, red) yang sedang dimainkan Akdesi justru mengambil langkah yang sangat keliru," ucap Fahmi kepada JPNN Banten, Senin (23/1).
Fahmi menjelaskan aksi unjuk rasa terkait perpanjangan masa jabatan yang dilakukan Akdesi pada Selasa, 17 Januari 2023 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta masih kurang beralasan.
Dia menilai perpanjangan masa jabatan yang disampaikan Akdesi terkesan terlalu politis.
Artinya, dengan diperpanjangnya masa jabatan kades dapat meminimalisir persaingan politik di tingkat desa dilihat dari jangka waktu yang cukup lama, di mana sebelumnya hanya enam tahun bertambah menjadi sembilan tahun.
"Kami menilai alasan baku perpanjangan masa jabatan itu berkaitan dengan moratorium pemilihan kades, penunjukan pejabat pelaksana, dan pengelolaan dana desa. Bagi kami itu bukan hal yang urgent (mendesak)," jelas dia.
Begini alasan mahasiswa hukum Indonesia menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News