Polisi Tangkap Kades di Tangerang Atas Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
banten.jpnn.com, TANGERANG - Ditreskrimum Polda Banten menangkap Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS atas kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan pemalsuan sertifikat yang dilakukan kades Wanakerta bermula dari adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kemudian, kata Dian, warga bernama Nurmalia ikut mengajukan permohonan PTSL untuk tiga bidang tanah miliknya yang berada di Desa Wanakerta.
"Permohonan PTSL terjadi pada 2022, tetapi, sertifikat tiga bidang tanah atas nama Nurmalia tidak kunjung selesai," katanya, Rabu (4/9).
Dia menjelaskan korban tak kunjung mendapat kepastian dari TS, akhirnya berniat untuk membuat sertifikat secara mandiri ke kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Namun, kata AKBP Dian, ketika dilakukan pengukuran tiga bidang tanah tersebut sudah berpindah nama menjadi milik TS.
"Ternyata TS melakukan pemalsuan sertifikat ketika korban mengajukan PTSL pada 2022," ungkap dia.
AKBP Dian menegaskan akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kepala Desa (kades) di Tangerang palsukan sertifikat tanah warga melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News