Tegas, Mahasiswa Hukum Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Dia menjelaskan konstitusi telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga negara memiliki akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'.
Fahmi menegaskan kebebasan memperoleh hak juga termaktub di dalam Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi 'setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'.
"Artinya, jelas konstitusi memberikan jaminan atas kebebasan demokrasi kepada siapapun. Jadi, warga negara berhak menjadi kades tanpa dibatasi periodesasi yang sangat otoritatif," kata dia.
Dia mengungkapkan fenomena tersebut sudah cukup dirasakan di era pemerintahan orde baru dan jangan sampai terulang kembali.
"Bagi kami permintaan perpanjangan masa jabatan kades selama sembilan tahun, kemudian dapat dipilih selama tiga kali berturut-turut ini mencerminkan sedang mencoba kembali ke fase orde baru," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan aturan yang membahas soal pemerintah desa sebaiknya tidak perlu adanya diubah.
"Kami berharap masa jabatan kades tidak dirubah serta tetap sejalan dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan perundang-undangan yang berlaku lainnya," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Begini alasan mahasiswa hukum Indonesia menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News