Seusai Mencabuli Keponakan Istri, Mantan Kades Melakukan Ini, Biadab
banten.jpnn.com, CILOGRANG - AB, pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diamankan Reskrim Polsek Cilograng.
Pelaku merupakan mantan kepala desa (kades).
"Tersangka berusia 51 tahun sudah kami amankan," ucap Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik, Kamis (30/6).
Pelaku melakukan perbuatan cabul di rumahnya. Perbuatan biadab itu dilakukan AB saat korban berusia 13 tahun yang merupakan keponakan dari istri pelaku sering bermalam di kediamannya.
"Korban biasa bermalam di rumah tersangka untuk menemani istrinya," kata AKP Asep.
Kejadian tersebut berawal dari kondisi rumah yang hanya berisi korban dan pelaku. Sementara, istri dan anak AB sedang keluar.
"Selanjutnya korban disuruh membuka pakaiannya, tetapi, korban menolak. Kemudian, AB membuka baju secara paksa langsung mencium kedua payudara serta menggigitnya," kata AKP Asep.
Ternyata tidak hanya itu, pelaku juga membuka celana korban secara paksa lalu memasukkan jari tangan kanan ke dalam kemaluannya.
Pencabulan yang dilakukan mantan kades terhadap keponakan istrinya saat korban menginap di rumah pelaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News