Puluhan Guru Lulus Passing Grade Batal jadi PPPK, Sekda Banten Respons Mengejutkan
banten.jpnn.com, SERANG - Dirjen GTK Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan pembatalan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022.
Kebijakan itu disampaikan melalui surat pengumuman per 1 Maret 2023 dengan Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.
Pembatalan pengangkatan PPPK berlaku untuk 3.043 guru se-Indonesia yang telah lulus passing grade atau menjadi prioritas satu (P1).
Ribuan guru yang batal diangkat menjadi PPPK sebagian berasal dari Banten.
Melihat kondisi itu, Pemprov Banten menyatakan tidak ada campur tangan tentang pembatalan PPPK guru.
"PPPK tidak ada campur tangan dari pemprov. Itu dilakukan oleh pemerintah pusat," ucap Pj Sekda Provinsi Banten Moch Tranggono baru-baru ini.
Tranggono menegaskan pihaknya hanya berkaitan dengan fasilitas semua kebijakan PPPK berasal dari pemerintah pusat.
"Kami hanya berkaitan dengan tempat saja kapan akan melakukan. Pengumuman sudah dilakukan (pemerintah pusat, red)," kata dia.
Puluhan guru lulus passing grade di Banten gagal diangkat menjadi PPPK, pemerintah daerah tidak ikut campur?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News