Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Pada Jabatan Pj Sekda Banten, Waduh
banten.jpnn.com, SERANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten menemukan potensi maladministrasi pada jabatan Pj Sekda Provinsi Banten.
Pj Sekda Banten saat ini dijabat Moch Tranggono dikabarkan telah habis masa jabatannya akhir Februari 2023.
Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan atau kepastian apakah diperpanjang atau tidak.
Lama jabatan dan mekanisme pengangkatan diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan potensi maladministrasi pada jabatan kalau mengganggu pelayanan publik.
Bahwa berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Banten Moch Tranggono pada Februari 2023 bagaimana keputusan atau kebijakan yang akan diambil setelah itu.
"Jadi, secepatnya permasalahan ini diselesaikan dan dikomunikasikan kepada masyarakat apa adanya," kata Fadli kepada JPNN Banten, Minggu (13/3).
Fadli menambahkan lebih baik masyarakat tahu tentang keberlangsungan jabatan Pj sekda dibandingkan menduga-duga akhirnya menimbulkan kegaduhan.
Ombudsman temukan potensi maladministrasi pada jabatan Pj sekda Banten. Pemprov harus lakukan langkah ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News