Disemprit Ombudsman, Jabatan Pj Sekda Banten Akhirnya Diganti
Senin, 13 Maret 2023 – 19:31 WIB
Dia menegaskan batas waktu jabatan Plh sekda selama tiga bulan.
"Lama jabatan tiga bulan sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021," jelas dia.
Nana membeberkan Moch Tranggono saat ini diposisikan sebagai Inspektur Provinsi Banten.
"Jadi, saat ini Pak Tranggono menjabat sebagai Plt Inspektur Provinsi Banten menggantikan posisi Pak Usman yang sekarang menggantikan Ibu Virgojanti di DPMD sebagai Plt," ujarnya. (mcr34/jpnn)
Al Muktabar mengganti Pj Sekda Banten setelah disemprit Ombudsman lantaran adanya potensi maladministrasi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News