Disemprit Ombudsman, Jabatan Pj Sekda Banten Akhirnya Diganti
banten.jpnn.com, SERANG - Masa jabatan Pj Sekda Provinsi Banten Moch Tranggono telah habis.
Sebelumnya jabatan tersebut sempat menjadi perbincangan hangat, lantaran adanya potensi maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Banten.
Tidak lama setelah itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Virgojanti sebagai pelaksana harian (Plh) sekda.
Virgojanti sebelumnya juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten yang kemudian digantikan oleh Usman Asshiddiqi Qohara.
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana membenarkan soal ditunjuknya Virgojanti sebagai Plh sekda.
"Benar Bu Virgojanti telah mendapatkan surat perintah sebagai Plh sekda Banten dari pak gubernur," ucap Nana, Selasa (13/3).
Nana menjelaskan Virgojanti sudah resmi menjabat sebagai Plh sekda Banten sejak 10 Maret 2023.
"Sejak Jumat kemarin (10/3) Bu Virgojanti jadi Plh, tugasnya hanya menjalankan keseharian sekda saja. Sementara untuk kebijakan strategis tetap ada di pak gubernur (Al Muktabar)," ujarnya.
Al Muktabar mengganti Pj Sekda Banten setelah disemprit Ombudsman lantaran adanya potensi maladministrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News