Guru ASN se-Banten Desak Dinas Pendidikan Pekerjakan Lagi Ratusan Honorer Sekolah yang Dipecat
"Sebetulnya pemecatan itu dasar hukumnya apa, belum jelas, kan," jelas dia.
"Kalau PNS sudah jelas masa pensiun untuk struktural 58 tahun, sedangkan fungsional 60. Jadi, payung hukum honorer belum jelas," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan rencana penghapusan tenaga honorer baru akan berlaku per 28 November 2023.
Namun, fenomena mengejutkan telah terjadi ratusan honorer yang bekerja di lingkungan SMA dan SMK telah diberhentikan secara sepihak.
Ketua Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan ada 171 orang yang mengadu berkaitan dengan pemberhentian sepihak oleh sekolah.
Para honorer yang diberhentikan secara sepihak terdiri dari tata usaha (TU), tenang teknis, pegawai kebersihan, guru, dan lainnya.
"Mereka telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan dari kepala dinas pendidikan per 1 Januari sampai 31 Desember 2023, tetapi, di tengah jalan diberhentikan," ucap Taufik kepada JPNN Banten, Selasa (7/3).
Taufik menambahkan tenaga honorer yang diberhentikan telah bekerja di sekolah puluhan tahun.
Aliansi Guru ASN se-Banten menilai pemecatan ratusan honorer sekolah tidak memiliki dasar hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News