Polresta Tangerang Tangkap 3 Pelaku Penambang Ilegal
Ia menyebutkan di lokasi penambangan itu, tim penyidik memeriksa tersangka MH dan AS yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah.
Namun, mereka tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.
"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua unit eksavator, satu unit buldozer, tujuh unit mobil jenis dump truk, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.
"Atas perbuatannya, para tersangka tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (antara/jpnn)
Polisi menggerebek penambang ilegal di Tangerang. Tiga orang diamankan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News