Polresta Tangerang Tangkap 3 Pelaku Penambang Ilegal

Jumat, 17 Maret 2023 – 23:00 WIB
Polresta Tangerang Tangkap 3 Pelaku Penambang Ilegal - JPNN.com Banten
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menunjukkan barang bukti dari hasil ungkap kasus penambangan ilegal di Tangerang. (HO/Polresta Tangerang)

banten.jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap tiga pelaku penambangan galian dan jual beli tanah ilegal di dua wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Ketiga pelaku penambang tanah ilegal berinisial OL (36), MH (25), dan AS (53).

"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin atau ilegal ini," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono dalam jumpa pers, Jumat.

Dalam pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu.

Kemudian, tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim melakukan penyelidikan lokasi di kawasan Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi," ujarnya.

Selanjutnya, kata Sigit, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pengurukan, yaitu tersangka OL, yang mana dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa tanah urukan tersebut dibeli dari tersangka MH dan tersangka AS.

"Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Polisi menggerebek penambang ilegal di Tangerang. Tiga orang diamankan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News