Honorer Banten Harus Senang Mendengar Kabar Terbaru Ini

Sabtu, 09 Juli 2022 – 18:40 WIB
Honorer Banten Harus Senang Mendengar Kabar Terbaru Ini - JPNN.com Banten
Forum Honorer Banten bertemu dengan inspektorat provinsi pada Jumat (9/7). Foto: Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat

Usulan kenaikan gaji tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/803-BKD/2022.

Surat itu ditunjukkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.

Gaji yang diminta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dengan perinciannya sebagai berikut.

Pegawai non-ASN kategori I dan II lusan SD/SLTP sederajat dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,9 juta.

Lulusan SLTA/D1/Sederajat gaji Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta, sementara D3 dari Rp 2,9 juta yang diusulkan Rp 4,1 juta.

"Sedangkan S1/D4 dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 4,2 juta, dan lulusan S2 Rp 3,3 juta berubah Rp 4,3 juta," yang tertulis dalam surat BKD.

Sementara pegawai non-ASN administrasi dari lulusan SD/SLTP sederajat Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,9 juta, sedangkan SLTA/D1 Rp 1,95 juta menjadi Rp 4 juta.

"Lulusan D3 dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 4,1 juta, sementara S1/D4 Rp 2,25 juta diubah ke Rp 4,2 juta, dan lulusan S2 Rp 2,5 juta diusulkan menjadi Rp 4,3 juta," tulisnya. (mcr34/jpnn)

Perwakilan Forum Honorer Banten telah melakukan audiensi dengan inspektorat pemprov.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia