Honorer Banten Harus Senang Mendengar Kabar Terbaru Ini
Usulan kenaikan gaji tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nomor 800/803-BKD/2022.
Surat itu ditunjukkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten.
Gaji yang diminta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dengan perinciannya sebagai berikut.
Pegawai non-ASN kategori I dan II lusan SD/SLTP sederajat dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,9 juta.
Lulusan SLTA/D1/Sederajat gaji Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta, sementara D3 dari Rp 2,9 juta yang diusulkan Rp 4,1 juta.
"Sedangkan S1/D4 dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 4,2 juta, dan lulusan S2 Rp 3,3 juta berubah Rp 4,3 juta," yang tertulis dalam surat BKD.
Sementara pegawai non-ASN administrasi dari lulusan SD/SLTP sederajat Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,9 juta, sedangkan SLTA/D1 Rp 1,95 juta menjadi Rp 4 juta.
"Lulusan D3 dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 4,1 juta, sementara S1/D4 Rp 2,25 juta diubah ke Rp 4,2 juta, dan lulusan S2 Rp 2,5 juta diusulkan menjadi Rp 4,3 juta," tulisnya. (mcr34/jpnn)
Perwakilan Forum Honorer Banten telah melakukan audiensi dengan inspektorat pemprov.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News