ASN Jangan Pamer Harta Kekayaan
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk memamerkan harta kekayaan atau flexing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan ASN yang bergaya hedonis atau memamerkan harta kekayaan akan dikenakan sanksi.
"Ada sanksi kode etik, ASN dilarang untuk memamerkan harta kekayaan atau flexing itu enggak boleh," ujar Nana kepada JPNN Banten, Kamis (30/3).
Nana menjelaskan sikap tersebut memiliki alasan yang mendasar, di mana menyangkut pada kondisi keadaan saat ini yang sulit.
"ASN harus sensitif terhadap hal-hal yang menyangkut dinamika bangsa ini, mudah empati terhadap sesama," tutur dia.
Dia berharap kondisi sekarang dapat dijadikan patokan agar semua ASN bersikap santun.
"Itu lebih kepada kode etik PNS. Meminta kepada semua ASN untuk hidup sederhana tidak pamer," katanya.
Nana menegaskan sejauh ini tidak pernah ditemukan ASN Pemprov Banten bergaya hedonis.
Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Banten bakal menerima sanksi tegas kalau memamerkan harta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News