ASN Banten Berani Buka Puasa Bersama Siap-Siap Kena Sanksi
banten.jpnn.com, SERANG - Pemprov Banten melarang seluruh pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) mengadakan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan itu merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan ASN yang mengadakan bukan puasa bersama akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"ASN yang mengadakan bukan puasa bersama akan ada sanksi. Hal itu dengan tegas dapat kami sikapi sesuai aturan-aturan yang ada," ucap Al Muktabar, Kamis (30/3).
Al Muktabar menjelaskan saksi yang diberikan akan dilihat dari konteks pelaksananya.
Peraturan perundang-undangan telah mengatur ASN dalam rangka berkenaan dengan sanksi.
"Saya akan pantau per organisasi perangkat daerah (OPD) untuk di Provinsi Banten. Saya juga meminta mereka membuat laporan," katanya.
Dia mengungkapkan larangan buka puasa bersama akan dijadikan sebagai momentum untuk saling berbagi terhadap sesama.
Soal larangan buka puasa bersama, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ambil sikap tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News