Polda Banten Berlakukan Kembali Tilang Manual
banten.jpnn.com, SERANG - Ditlantas Polda Banten bakal memberlakukan kembali tilang manual.
Pemberlakuan sistem tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Abdul Syukur Anwar mengatakan tilang manual sudah dapat dilakukan di semua jajaran.
"Kami sudah bisa melaksanakan tilang manual mulai Senin (serentak, red) di semua polres jajaran," ucap Kompol Anwar kepada JPNN Banten, Minggu (21/5).
Dia membeberkan ada 12 sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas, di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
Kemudian melampaui batas kecepatan, kendaraan bermotor tanpa pelat nomor atau palsu, dan perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan over load," ujarnya.
Dia menjelaskan pelaksanaan tilang manual sekarang ini dilakukan apabila ada pelanggaran kasat mata di saat petugas sedang mengatur, melakukan penjagaan, dan patroli.
Mulai Senin besok Ditlantas Polda Banten berlakukan kembali tilang manual, berikut sasaran penindakan pelanggarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News