Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi di Banten, Polisi Beri Penjelasan
banten.jpnn.com, SERANG - Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan kembali sistem tilang manual.
Alasan diberlakukannya kembali tilang manual lantaran perangkat electronic traffic law enforcement (ETLE) masih ada daerah yeng belum tersedia.
Selain itu, tilang manual dikhususkan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas sepert tanpa pelat nomor, knalpot bising, melawan arus, balap liar, dan pelanggaran lain.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk tidak menggelar tilang manual.
Intrusi itu dimuat dalam surat edaran telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022.
Menyikapi fenomena tersebut jajaran Polda Banten ikut merespons melalui humasnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan wacana pemberlakuan tilang manual kembali telah dibahas sejak 2022.
Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan resmi dari pimpinan kepolisian.
Wacana pemberlakuan tilang manual lagi masih dalam pembahasan internal Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News