Sasaran Polresta Tangerang Berlakukan Tilang Manual
banten.jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang kembali memberlakukan tilang manual di tempat.
Wakasat Lantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana mengatakan teknis penindakan tilang manual tersebut nantinya dilaksanakan di wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Untuk tilang manual ini kami berlakukan bagi pelanggar yang menimbulkan potensi laka lantas dan pelanggar berat," kata Made Artana, Rabu.
Dia mengungkapkan pertimbangan dalam penindakan tilang manual di tempat ini berdasarkan hasil evaluasi dari tilang ETLE yang dinilai belum efektif untuk menekan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Makanya untuk tilang manual ini kita tentukan lokasi-lokasinya itu berdasarkan dari data laka lantas dan data pelanggar yang menimbulkan potensi yang cukup tinggi," ujarnya.
"Tetapi, sistem penindakan ETLE ini kami tetap optimalkan sesuai instruksi bapak Kapolri. Di wilayah kami sudah ada beberapa titik yang dipasang terkait ETLE ini," katanya.
Adapun untuk titik penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual itu bakal dilakukan secara mobile dengan sesuai target sasaran, di antaranya seperti di Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa dan di sepanjang Jalan Raya Serang-Tangerang.
"Dari jalur itu mulai dari titik perbatasan Jayanti sampai Bitung tepatnya Jalan Raya Serang-Tangerang dan Jalan Syekh Nawawi-Tigaraksa arah Pemda Tangerang sangat rawan pelanggaran serta terjadinya kecelakaan. Maka kita prioritaskan," ungkapnya.
Polresta Tangerang kembali memberlakukan tilang manual di tempat. Berikut sasarannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News