4 Anak jadi Pelaku Pembunuhan, DP3AKKB Banten Berikan Imbauan buat Orang Tua
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan mayat yang ditemukan di wilayah Bayah beberapa hari lalu ternyata korban pembunuhan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya empat orang, semuanya masih di bawah umur," ucap Wiwin, Jumat (16/6).
AKBP Wiwin menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan, para pelaku terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang kali dari 6 Juni hingga 9 Juni 2023.
Pelaku mengikat korban menggunakan tali tampar, kemudian membawanya ke pinggir pantai untuk disiksa hingga tidak bernyawa.
"Dengan kondisi terikat korban dipukuli berulang kali hingga dibakar oleh pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 3 KHUP.
"Para pelaku terancam hukuman 12 atau 17 tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
BP3KKB Banten sampaikan imbauan penting untuk para orang tua agar anaknya tidak menjadi pelaku pembunuhan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News