Indeks Kerawanan Netralitas ASN di Banten Menduduki Nomor 3 se-Indonesia
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut indeks kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Jawara masuk tiga besar.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zaenal Muttaqin mengatakan indeks kerawanan pemilu mencapai 22 persen.
Dengan demikian tingkat kerawanan netralitas ASN di Banten menduduki peringkat tiga se-Indonesia.
"Banten masuk sepuluh besar kerawanan netralitas ASN," ucap Zaenal.
"Jadi, posisinya ketiga dengan persentase 22 persen," tambah dia.
Zaenal menegaskan temuan tersebut harus dijadikan atensi bagi penyelenggara pemilu dalam mengawasi ASN.
Dia menyebut pelanggaran ASN bisanya mempromosikan calon dengan membuat dukungan terbuka.
"Jadi, misalnya anak dan istrinya mencalonkan diri lalu dipromosikan. Padahal, aturan ASN jelas tidak boleh berpihak," kata dia.
Bawaslu menyebut kerawanan netralitas ASN di Banten mencapai 22 persen menduduki nomor tiga se-Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News