Begini Cara Wali Kota Serang Berantas Pungli
banten.jpnn.com, SERANG - Wali Kota Serang Syafrudin membentuk Satgas Saber Pungli yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan ASN.
Menurutnya, hal tersebut tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Kemudian kami implementasikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 700-116 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih," ucap Syafrudin kepada JPNN Banten, Kamis (21/7).
Dari keputusan tersebut, kata dia, kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukan Satgas Pungli.
"Salah satunya ada dari unsur ASN syarat bergabung dia harus memiliki pelatihan, contohnya seperti Satpol PP," ujarnya.
Syafrudin mengatakan tugas pertama yang diberikan kepada tim satgas pungli harus terjun dulu ke lapangan.
"Kemudian untuk penindakan diusahakan secara persuasif terlebih dahulu, dilihat dari sisi kesalahannya jangan langsung diberikan sanksi," ujar dia.
Syafrudin menjelaskan instansi yang kerap dijadikan tempat pungli, seperti Disdukcapil, perizinan, dan lainnya.
Jangan coba-coba melakukan pungli. Wali Kota Serang Syafrudin akan bersikap tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News