Pelaku Pungli Program PTSL di Tangerang Ternyata
banten.jpnn.com, TANGERANG - Mantan pegawai Pemerintah Desa (Pemdes) Cikupa harus meratapi nasib di dalam penjara akibat dari ulahnya melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka yang ditangkap ada empat orang dengan inisial AM (55), SH (41), MI (50), dan MSE (34).
"Pelaku bekerja sebagai pegawai desa, salah satu pelaku AM merupakan mantan kades," ucap kapolresta, Rabu (6/7).
Dia menjelaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Para pelaku melakukan pungli dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Mereka meminta biaya tambahan di luar ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Romdhon menjelaskan uang yang harus dibayar masyarakat tergantung pada luas tanahnya.
Dia mencontohkan, luas tanah 50 meter disertai surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu. Sedangkan luas tanah lebih dari itu dan surat tidak lengkap biayanya Rp 1 juta. Sementara, luas tanah di atas 100 meter harus membayar Rp 1,5 juta.
"Harga yang dipatok para tersangka bervariasi, tergantung pada luas tanah dan kelengkapan dokumen," kata Romdhon.
Korban pungli program PTSL di Tangerang mencapai 1.316 orang dan total kerugian Rp 2 miliar lebih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News