Langgar Netralitas ASN, Lurah di Cilegon Dilaporkan ke Bawaslu
banten.jpnn.com, SERANG - Tim Hukum Pasangan Calon Wali dan Wakil Wali Kota Cilegon Robinsar-Fajar Hadi Prabowo melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon menjabat sebagai kepala Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Ketua Tim Hukum Robinsar-Fajar Rizki Ramadan mengatakan pihaknya mendampingi masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami melaporkan ASN yang menjabat sebagai lurah di Cilegon atas dugaan pelanggaran netralitas," ucap Rizki kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).
Rizki menjelaskan kronologi singkat pelanggaran yang dilakukan lurah Gerem berkaitan dengan pemasangan spanduk hingga bagi-bagi kaus kepada masyarakat yang bergambar calon wali Kota Cilegon (Cawalkot) petahana.
"Jadi, tersebar video pemasangan spanduk hingga bagi-bagi kaos cawalkot petahana yang diduga itu dilakukan ASN berstatus sebagai lurah," katanya.
Dia menegaskan sebagai PNS semestinya bersikap netral tidak terafiliasi dengan politik praktis, karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami ingin Pilkada 2024 di Kota Cilegon berjalan secara demokratis serta bersih," kata Rizki.
Lurah di Kota Cilegon dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News