Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan Adukan 3 Polisi Polresta Tangerang ke Divpropam Polri
banten.jpnn.com, TANGERANG - Kuasa hukum ahli waris korban kecelakaan antara sepeda motor dengan truk di Tigaraksa, Tangerang, melaporkan tiga polisi setempat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Laporan itu tercatat di Divpropam Mabes Polri dengan register bernomor SPSP2/4020/VII/2022/Bagyanduan.
Tres Priawati selaku pelapor sekaligus kuasa hukum ahli waris korban menilai jajaran Polresta Tangerang tidak profesional dalam menangani kecelakaan yang terjadi di depan Perum Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa, pada 11 Mei 2022. Kecelakaan itu menewaskan JUH.
"Kami meminta Polresta Tangerang menangani peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut secara serius. Kami juga meminta Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan kami," ujar Tres Priawati dalam hak jawab ke JPNN.com.
Praktisi hukum itu mengatakan jajaran Polresta Tangerang tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya saat menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Polisi menyampaikan pernyataan tentang kecelakaan yang dialami korban tanpa olah TKP yang benar maupun berdasar keterangan saksi yang valid," tuturnya.
Tres menyayangkan polisi yang menetapkan korban kecelakaan tersebut sebagai tersangka.
"Langkah polisi tersebut menimbulkan kesan korban kehilangan nyawa karena kesalahan sendiri. Mengapa korban bisa menjadi tersangka tanpa olah TKP dan keterangan saksi yang valid?" katanya.
Ini yang membuat kuasa hukum korban kecelakaan antara sepeda motor dengan truk melaporkan tiga polisi Polresta Tangerang ke Divisi Propam Mabes Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News