Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan Adukan 3 Polisi Polresta Tangerang ke Divpropam Polri

Senin, 25 Juli 2022 – 19:20 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan Adukan 3 Polisi Polresta Tangerang ke Divpropam Polri - JPNN.com Banten
Garis polisi di lokasi kecelakaan. Ilustrasi Foto: Dok JPNN

Menurut dia, hanya ada satu saksi kecelakaan tersebut yang dimintai keterangan oleh jajaran Polresta Tangerang. Tres mengaku telah menemui saksi tersebut dan menilai kesaksiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan," sambungnya.

“Oleh karena itu, tindakan polisi tersebut menimbulkan gejolak psikologis pada anak saya yang jadi korban. Dia yang baru berusia 15 tahun sampai sakit dan opname," katanya.

Tres Priawati menduga ada keanehan dan ketidakprofesionalan jajaran Polresta Tangerang dalam menangani kecelakaan tersebut.

"Ada upaya pihak kepolisian menghindari kami yang meminta pertanggungjawaban secara hukum. Mengapa ada pihak-pihak yang meminta kami mencabut laporan agar kasus itu berakhir damai?" katanya.

Menurut Tres, dirinya didatangi pihak-pihak tertentu yang menawarinya uang damai. Dia menyebut tawaran tentang uang damai itu disampaikan dalam tiga pertemuan.

“Tawaran pertama sebesar Rp 12 juta. Kemudian datang lagi tawaran kedua sebesar Rp 20 juta. Terakhir kami ditawari Rp 25 juta. Kami menolak semua tawaran itu. Apalah arti Rp 25 juta dibandingkan nyawa korban dan kondisi psikologis ahli warisnya yang masih berusia 15 tahun," ujarnya. (jpnn)

Ini yang membuat kuasa hukum korban kecelakaan antara sepeda motor dengan truk melaporkan tiga polisi Polresta Tangerang ke Divisi Propam Mabes Polri.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News