Polisi Akan Menuntaskan Kasus Nikita Mirzani

Minggu, 24 Juli 2022 – 03:02 WIB
Polisi Akan Menuntaskan Kasus Nikita Mirzani - JPNN.com Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (tengah), Jumat (22/7). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tidak jadi menahan Nikita Mirzani atas pertimbangan kemanusiaan.

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, Ibu NM (Nikita Mirzani, red) harus mendampingi tiga orang anaknya maka pihak kepolisian mengakomodasi (permohonan tersebut)," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga pada Jumat lalu (22/7).

Shinto mengatakan atas pertimbangan tersebut Nikita meninggalkan ruangan penyidik untuk kembali pulang ke rumah.

"Namun demikian, seusai SOP tersangka menjalani wajib lapor secara rutin kepada penyidik," tuturnya.

Dia menjelaskan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

"Untuk bisa menuntaskan perkara (antara Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, red) agar bisa memberikan kepastian hukum," jelas Kombes Shinto.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengucapkan rasa terima kasih kepada Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto yang telah memberikan atensi dengan memerhatikan ibu tiga orang anak itu.

Polisi dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tidak jadi menahan Nikita Mirzani atas pertimbangan kemanusiaan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News