Geng Motor Bengis, Tangan Warga Cilegon Putus Ditebas Sajam
Jumat, 26 Januari 2024 – 11:00 WIB
Dia membeberkan kronologi kejadian bermula ketika RA bersama temannya sedang melintas di Jalan Pasar Kelapa tiba-tiba diserang ADP menggunakan sajam.
RA sempat melakukan perlawanan, tetapi, ADP kembali menebaskan sajamnya hingga mengenai tangan korban.
"Pergelangan tangan kanan korban hampir putus, kemudian mendapat tindakan medis berupa amputasi," ungkap Syamsul.
Syamsul menegaskan atas perbuatannya ADP dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman sembilan tahun penjara.
"Atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lima tahun penjara," tutur Syamsul. (mcr34/jpnn)
Warga Cilegon menjadi korban kebrutalan geng motor yang membuat tangannya putus.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News