Federasi Serikat Guru Indonesia Soroti Kasus Perundungan di Binus School Serpong
banten.jpnn.com, SERANG - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Bina Nusantara (Binus) School Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan pihaknya mendorong Kemendikbudristek menerapkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Perundungan tersebut dalam peraturan Kemendikbudristek dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan," ucap Retno, Rabu (21/2).
Retno menduga pihak sekolah belum mengimplementasikan aturan tersebut yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
"Apalagi muncul geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus School Serpong," ujar dia.
"Seharusnya pihak sekolah dapat mengidentifikasi munculnya geng agar tidak berkembang," kata Retno.
FSGI mendorong pihak kepolisian untuk turun tangan mengusut tuntas kasus perundungan di Binus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika pelakunya di bawah usia 18 tahun, maka pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap dia.
Federasi Serikat Guru Indonesia mendorong polisi untuk turun tangan mengusut tuntas kasus perundungan di Binus School Serpong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News