Jadi Calo PPPK, Oknum Pejabat Pemprov Banten Dipecat
banten.jpnn.com, SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberhentikan sementara oknum pejabat Satpol PP berinisial RSD yang menjadi calo pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan keputusan pemberhentian sementara merupakan hasil pleno.
"Jadi, hukumannya minggu lalu diberhentikan sementara sambil menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berserta Kemendagri," katanya, Selasa (19/3).
Nana menjelaskan kewenangan pemberhentian secara tetap keputusannya berada di BKN.
"Secara permanen kami tunggu persetujuan dari BKN," kata dia.
Bahkan, kata Nana setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terdapat dua oknum pegawai lainnya yang terindikasi menjadi calo PPPK.
Baca Juga:
Dia menegaskan apabila terbukti bersalah pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan yang dilanggar.
"Jadi, diindikasikan dua pegawai yang turut serta. Kami sudah memintai keterangan," tutur Nana. (mcr34/jpnn)
Pemprov Banten berhentikan oknum pejabat Satpol PP yang merangkap jadi calo pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News