Bapenda Kota Serang Sambut Baik Opsen PKB dan BBN-KB
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menyambut baik pemberlakuan opsen atau pungutan tambahan pajak berdasarkan presentase tertentu.
Opsen tersebut akan diberlakukan melalui sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Pemberlakuan opsen merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan aturan tersebut berpeluang bagi peningkatan fiskal pajak daerah.
"Jadi, sebelum ada aturan baru mekanismenya bagi hasil dengan presentase 70 provinsi 30 kabupaten atau kota itupun dibagikan per tiga bulan sekali," ucap Hari kepada JPNN Banten, Kamis (16/5).
"Kalau kami berhitung kebijakan tersebut dapat meningkatkan kapasitas fiskal," tambah dia.
Menurut Hari, pemberlakuan opsen dapat mempengaruhi pendapatan pajak kabupaten atau kota.
Bapenda Kota Serang menyambut baik pemberlakuan opsen atau pungutan tambahan pajak berdasarkan presentase tertentu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News