Banyak Perusahaan di Tangerang Melakukan Pencemaran Lingkungan
Pada tahun sebelumnya DLHK Kabupaten Tangerang menerima 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/industri sekala besar.
Keseluruhan laporan tersebut, diantaranya sudah ditindaklanjuti dan sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan telah dikenakan sanksi.
"Sudah ada perusahaan yang memang kami selesaikan di tingkat pengadilan negeri dan memang ada beberapa juga yang kami berikan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi ada sekitar 30 persenan yang sudah kami selesaikan, sisanya kami arahkan ke pembinaan," katanya.
Terkait banyaknya laporan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun kini sudah melakukan upaya pengawasan.
Bahkan, kata dia, jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran tentunya kami akan memberikan sanksi," katanya. (antara/jpnn)
Bahkan, ada perusahaan yang belum memiliki izin, tetapi, sudah beroperasional dan melakukan pencemaran lingkungan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News