Banyak Perusahaan di Tangerang Melakukan Pencemaran Lingkungan
banten.jpnn.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima laporan 42 kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan industri skala menengah dan kecil selama periode tahun 2024.
Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha mengatakan dari puluhan pengaduan kasus itu ada perusahaan yang memang belum memiliki izin.
Dari seluruh laporan kasus itu, kata Sandi, telah ditindaklanjuti oleh pihaknya melalui verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut.
"Setelah kami cek memang ada kasus ke penegakan hukum, karena mereka tidak memiliki izin. Jadi, kami rekomendasikan ke pihak Satpol PP," katanya, Jumat.
Meski ada beberapa industri atau perusahaan sekala menengah dan kecil itu yang melanggar perizinan, pihaknya juga menemukan perusahaan yang terbukti menyalahi aturan pencemaran lingkungan.
"Misalnya ada perusahaan yang memang tidak melakukan pengelolaan limbah secara sempurna. Maka, kami lakukan teguran dan pembinaan agar dilakukan pengoptimalan dalam pengelolaan limbah itu," ujarnya.
Dia mengungkapkan dari kasus kejahatan lingkungan yang ada di Kabupaten Tangerang terjadi di sektor pencemaran sungai, lahan permukiman hingga udara.
"Rata-rata dalam kasus yang diterima DLHK ini ada pada pencemaran udara, karena memang masyarakat mengadukan kasus pembakaran sampah," ungkapnya.
Bahkan, ada perusahaan yang belum memiliki izin, tetapi, sudah beroperasional dan melakukan pencemaran lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News