Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Puluhan Lapak Liar Melanggar Aturan
banten.jpnn.com, SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar 52 lapak liar di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande pada Selasa (23/7).
Kabid Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang Moch Yagi Susilo mengatakan lapak yang dibongkar lantaran berada di bahu jalan.
Menurut Yagi, ada puluhan lapak liar yang menggangu aktivitas lalulintas masyarakat.
"Lapak atau warung yang berada di bahu jalan secara aturan itu tidak diperbolehkan. Makanya kami bongkar," ucap Yagi.
Yagi menjelaskan sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pedagang.
"Jadi, dalam surat tersebut agar para pedagang membongkar lapaknya sendiri," tutur dia.
Baca Juga:
Setelah dilakukan penertiban, pihaknya memastikan akan dilakukan patroli rutin supaya para pedagang tidak melanggar lagi.
"Kami akan terus patroli agar tidak ada lagi lapak memakan bahu jalan," ungkap Yagi. (mcr34/jpnn)
Satpol PP Kabupaten Serang membongkar puluhan lapak liar yang memakan bahu jalan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News