Bapenda Kota Serang Hapus Denda Pajak Selama Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024 – 20:11 WIB
Dia membeberkan pembayaran pajak bisa dilakukan di semua saluran baik konvensional maupun daring.
Menurut Hari, semenjak program tersebut diluncurkan antusias masyarakat cukup tinggi.
"Tingkat kepatuhan wajib pajak sudah cukup baik berkisar dari 70 sampai 80 persen. Melalui program ini kami harapkan meningkat menjadi 90 hingga 100 persen," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Selama satu bulan mulai dari 1 sampai 31 Agustus 2024, Bapenda Kota Serang hapus denda pajak.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News