Kasus Pungli PTSL di Tangerang, 300 Orang Diperiksa
banten.jpnn.com, TANGERANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa 300 orang saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Dia mengatakan kasus yang diduga adanya pungli pada PTSL tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.
"Kini tengah dilakukan pemeriksaan. Ratusan saksi yang terdiri dari pemohon sertifikat tanah, panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan," kata Nova Elida melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.
"Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat," katanya.
Dia menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp 150 ribu oleh pemohon.
"Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kami tindaklanjuti," jelasnya.
Baca Juga:
Diketahui, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini.
Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.
Niat dapat pelayanan gratis, ratusan warga pemohon pembuatan PTSL malah kena pungli.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News