Ribuan Guru PPPK di Banten Belum Gajian
banten.jpnn.com, SERANG - Ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Banten belum menerima gaji di September 2024.
Keterlambatan gaji diumumkan melalui surat edaran nomor: 400.3/4345-Dindikbud/2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten per 28 Agustus 2024.
Keterlambatan gaji tersebut ditujukan kepada 500 guru PPPK angkatan 2023.
Akan tetapi, PPPK angkatan pertama sampai kedua ikut merasakan dampak surat edaran tersebut.
Perwakilan Forum Guru PPPK Banten KS mengatakan total ada 1.600 pegawai yang belum menerima gaji sampai per 5 September 2024.
"Kalau gajian untuk PPPK itu setiap tanggal satu di awal bulan," ucap KS kepada JPNN Banten, Kamis (5/9).
Melihat kejadian tersebut, KS merasa bingung padahal surat edaran terkait keterlambatan gaji ditunjukkan kepada 500 PPPK angkatan 2023.
Ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Provinsi Banten belum menerima gaji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News