Ini Kabar Gembira Buat Tenaga Honorer, Semoga Bisa Lebih Sejahtera
banten.jpnn.com, SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten angkat bicara soal nasib tenaga honorer.
Kepala BKD Nana Supiana mengatakan KemenPAN-RB telah mengeluarkan surat terbaru per 22 Juli 2022 yang merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menata status non-ASN.
"Penataan itu bertujuan bagaimana tenaga honorer bisa lebih sejahtera, terutama tertantang perbaikan penghasilan dan status karier," ucap Nana Supiana kepada JPNN Banten, Rabu (3/8).
Nana menambahkan kriteria pendataan yang ditetapkan sangat jelas, bagi non-ASN telah bekerja minimal satu tahun diakui serta mendapat kesempatan untuk ikut seleksi PPPK.
"Sementara untuk usia minimal 20 dan maksimal 56 tahun diberikan kesempatan (seleksi PPPK, red) sesuai ketentuan surat terbaru MenPAN-RB," jelasnya.
Dia mengungkapkan pemerintah telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi non-ASN untuk bisa berkarier serta mengabdi kepada negara dan bangsa. Baik di pemerintah daerah maupun pusat.
"Ini kabar gembira buat teman-teman (honorer, red) artinya kesempatan itu sudah dibuka," ujarnya.
Bila mengikuti surat edaran MenPAN-RB sebelumnya tenaga honorer akan berhenti pada November 2023, tetapi, dengan adanya surat terbaru bukti pemerintah merespons dengan sangat luar biasa.
Surat MenPAN-RB per 22 Juli 2022 memberikan kabar baik buat tenaga honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News