Pelajar di Tangerang Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Kamis, 04 Agustus 2022 – 00:01 WIB
Pelajar di Tangerang Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah - JPNN.com Banten
Kepala KCD Pendidikan dan Kebudayaan Banten wilayah Kabupaten Tangerang Mohamad Bayuni. (Azmi Samsul Maarif/Antara)

banten.jpnn.com, TANGERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdikbud Banten wilayah Kabupaten Tangerang Mohamad Bayuni mengatakan imbauan dari pihak kepolisian tersebut lebih dalam konteks mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Namun, dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran para orang tua. Karena, kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.

"Yang jelas kami mendukung terkait imbauan dari Kasatlantas (Polresta Tangerang) tentang larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata Mohamad Bayuni di Tangerang, Rabu.

Kendati demikian, pihaknya pun akan mengajak para orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anaknya sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi, saya harapkan peran orang tua juga bisa melarang kepada anaknya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM," katanya.

Kemudian, dia berpendapat dalam hal tersebut juga perlu adanya pengkajian secara matang antara semua pihak terkait dalam mengoptimalkan realisasi kebijakan itu sendiri, serta penyediaan solusi alternatif terhadap penyediaan layanan transportasi bagi para pelajar ke sekolah.

Mengingat, bahwa di wilayahnya saat ini masih banyak sekolah-sekolah yang memang tidak dilalui oleh kendaraan transportasi umum.

Dinas Pendidikan mendukung langkah kepolisian melarang pelajar yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News