Panti Pijat di Tangerang Dijadikan Tempat Prostitusi

Jumat, 17 Juni 2022 – 13:47 WIB
Panti Pijat di Tangerang Dijadikan Tempat Prostitusi - JPNN.com Banten
Polda Banten saat melakukan konferensi pers kasus prostitusi berkedok panti pijat, Kamis (16/6). Foto: Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap tindak pidana prostitusi berkedok panti pijat di Jalan Citra Boulvard, Panonga, Kabupaten Tangerang.

Kasubit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berinisial NA (22) berperan sebagai operator atau admin, sedangkan HG (42) sebagai pemilik tempat yang berkedok sebagai panti pijat.

"Kami dapati sembilan orang terapis dan dua orang tersangka yang memiliki peran masing-masing," ucap Kompol Wendy Andrianto saat konferensi pres pada Kamis (16/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak polisi, para tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut berjalan hampir dua bulan lebih.

Kompol Wendy mengatakan untuk tarif yang dikenakan pada pelanggan sekitar Rp 500 ribu setiap kali melayani.

"Dari harga tersebut sudah bisa all in atau melakukan hubungan se*s," katanya.

Mereka mempromosikan usaha tersebut di media sosial MiChat untuk menawarkan para terapis.

Satu malam terapis bisa melayani sepuluh sampai 12 pelanggan melakukan prostitusi berkedok panti pijat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News