Honorer Banten yang Tidak Lulus di Tahap I Pendaftaran PPPK Masih Punya Kesempatan
“Mereka yang mengikuti ujian seleksi dianggap sudah memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Meski status mereka bisa saja paruh waktu atau penuh waktu, tapi itu akan ditentukannya oleh kebijakan BKN dan Menpan,” ujarnya.
Nana mengungkapkan terkait dengan kuota formasi PPPK, beberapa formasi sudah hampir penuh. Namun, bagi peserta yang tidak memiliki formasi yang tersedia, Pemprov Banten akan terus mencari solusi, seperti mencari formasi kosong yang bisa diisi.
"Kami akan terus mengoptimalkan formasi PPPK. Bagi yang tidak memiliki formasi, kami akan mencari formasi kosong lainnya untuk memastikan mereka bisa mengikuti seleksi. Pada intinya mereka ikut seleksi dan tes saja, karena itu, kan, bagian dari tahapan," kata dia.
"Karena kami berkomitmen untuk terus mendorong agar semua pegawai non-PNS di Banten bisa menjadi PPPK, sesuai dengan amanat undang-undang dan kebijakan pemerintah,” ujar dia.
Terpisah, Penjabat Gubernur Banten A. Damenta agar seluruh pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Banten dapat terakomodir menjadi PPPK, dengan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap II.
Damenta menegaskan, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat formasi pada tahap ini, mereka tetap akan diajukan untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, dengan syarat semua ketentuan administrasi harus dipenuhi.
“Nantinya sudah tidak ada lagi honorer, semuanya akan diajukan untuk menjadi PPPK, yang penting semua persyaratan administrasi dipenuhi,” ujarnya. (antara/jpnn)
Pemprov Banten berkomitmen menyelesaikan persoalan pegawai honorer agar beralih menjadi PPPK pada tahun 2025.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News