Heboh Kasus Pengoplosan Pertamax, BPSK Banten Buka Layanan Pengaduan
Selasa, 04 Maret 2025 – 02:32 WIB

Majelis BPSK WKP II Provinsi Banten Irfan Muntaha. Foto: Source For JPNN Banten
Karena, kata Irfan, jika ada peristiwa pembelian suatu barang tidak sesuai dengan pesanan maka timbulah kerugian terhadap konsumen.
"Karena, konsumen membeli BBM tidak sesuai yang diharapkan di situ timbul kerugian," kata dia. (mcr34/jpnn)
BPSK WKP II Banten membuka layanan pengaduan konsumen soal kasus dugaan pengoplosan Pertamax dengan pertalite.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News