Kabar Kurang Baik dari Bu Ratu Tatu, PPPK Guru Jangan Sedih, Ya

Selasa, 09 Agustus 2022 – 15:21 WIB
Kabar Kurang Baik dari Bu Ratu Tatu, PPPK Guru Jangan Sedih, Ya - JPNN.com Banten
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pemkab baru bisa memberikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun depan.

Melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemkab Serang akan memberikan gaji PPPK guru yang terhambat beberapa bulan ke belakang.

"Untuk penggajian PPPK guru kami menganggarkan Rp 98 miliar dalam satu tahun," ucap Tatu Chasanah beberapa hari lalu.

Bu Ratu beralasan gaji PPPK belum diberikan karena ada miskomunikasi antara pemda dengan kementerian.

"Kami awalnya tidak diberitahu bahwa ada perekrutan oleh kementerian pendidikan, dari situ kami tidak menganggarkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Ratu Tatu akan menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru yang telah lulus seleksi 2021.

Bu Ratu mengatakan ada syarat tertentu bagi guru yang lulus PPPK 2021 untuk bisa mendapatkan SK.

"Bisa mendapat SK, syaratnya mereka harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai dengan tidak menuntut gaji pada tahun ini (2022)," ungkap Ratu Tatu Chasanah.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan info buat para PPPK guru. Simak.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News