Dukung Pemberantasan Pungli, Bea Cukai Soetta Dibanjiri Karangan Bunga
Sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) juga dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten dalam kasus pemerasan yang melibatkan para eks pejabat Bea Cukai.
“PT SKK mengapresiasi putusan majelis hakim yang mencerminkan rasa keadilan dan sangat cermat mempelajari dan melihat kasus pemerasan di lingkungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ini, yang telah mengakibatkan klien kami menanggung kerugian materiil dan imateriil selama setahun lebih,” kata kuasa hukum PT SKK, Panji Satria Utama dalam keterangan resmi, Kamis (11/8).
Dia menjelaskan bahwa VIM sebagai saksi utama terpidana yang berperan sebagai kurir uang hasil pemerasan mengakui tindakan yang dilakukannya ialah berdasarkan perintah terpidana QAB.
Menurutnya, putusan majelis hakim yang lebih tinggi di atas tuntutan jaksa mengindikasikan perbuatan terpidana bukan hanya terbukti, tetapi sangat serius.
Panji juga menegaskan bahwa PT SKK sebagai korban pemerasan sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang yang telah konsisten memberantas korupsi serta praktik pungli di kawasan pelabuhan dan bandara, sesuai komitmen Jaksa Agung RI.
PT SKK juga mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawal kasus yang melibatkan para mantan petinggi jajarannya ini.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi terutama di wilayah bandara, dan mengawal langkah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam mewujudkan zero tolerance terhadap pelaku pungli dan korupsi,” ujar dia. (mcr34/jpnn)
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dibanjiri karangan bunga atas dukungan pemberantasan pungli.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News